Prosedur Layanan Sertifikasi
Permohonan Sertifikasi
PT Jawara Jaya Center mensyaratkan wakil yang berwenang dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk menetapkan hal-hal berikut:
1. Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (misal: ISO 22000, ISO 45001, HACCP);
2. Fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, serta kewajiban hukum yang sesuai;
3. Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitas, sumber daya manusia dan teknis, fungsi, serta hubungan dengan grup organisasi (jika ada);
4. Standar atau persyaratan lain yang digunakan sebagai kriteria sertifikasi organisasi pemohon;
5. Informasi mengenai penggunaan konsultan yang berkaitan dengan penerapan sistem manajemen;
6. Apabila terdapat kelengkapan dokumen yang kurang, maka tim Sales & Client Relations PT Jawara Jaya Center akan mengonfirmasi kepada organisasi pemohon.