Prosedur Layanan Sertifikasi
Informasi Pemberian Sertifikasi
Keputusan pemberian sertifikasi ditetapkan oleh Komite Sertifikasi PT Jawara Jaya Center berdasarkan:
1. Rekomendasi tim auditor yang dituangkan dalam laporan audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2;
2. Bukti verifikasi perbaikan (koreksi dan tindakan korektif) atas seluruh temuan ketidaksesuaian;
3. Konfirmasi bahwa seluruh kewajiban administrasi dan skema telah dipenuhi oleh organisasi klien;
4. Sertifikat kompetensi diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun dan terdaftar secara publik.